Thursday, 18 April 2013

Cuma iseng... :)

Cinta...???

Cintaaa,,,,,,,,,,,,
Sampai saat ini belum diketahui apa definisi cinta
Cinta,,,
Cintaa...hanya bisa kurasakan namun tak bisa kudefinisikan
Saat cinta mulai berbicara ,semua terasa indah..
Namun........
Disaat cinta harus memilih terkadang sakit yang menghampiri..
Apa sih sebenarnya cinta itu..
Bisa kurasakan namun aku tak bisa melihatnya
Bisa kujalani tapi terkadang sulit tuk mengerti.......
Sebuah rasa yang sulit dipahami namun begituu dahsyat..
Entah siapa yang menemukan cinta
Dan entah kapan cinta ditemukan
Yang jelas semua orang pernah merasakan jatuh cinta
Cinta bisa membuat orang lupa segalanya
Dan cinta bisa merubah segalanya
Entah kekuatan apa yang ada dalam cinta ituu..
Entah lahh...

Wednesday, 17 April 2013

Perbandingan kurikulum tahun 2013 dan kurikulum tahun 2006

Hemm...sudah tak menjadi kabar yang baru lagi nih tentang pergantian kurikulum.Yaah..memang wajar sii adanya pergantian kurikulum.Hal ini agar kita dapat mengembangkan dan memperbaiki sistem pendidikan kita di Indonesia.
Banyak hal yang melatarbelakangi lahirnya kurikulum 2013, satu hal yang melandasi terhadap lahirnya kurikulum baru ini alasanya adalah bahwasanya telah menjadi satu tuntutan berkaitan dengan kondisi bangsa dan Negara saat sekarang.  Secara yuridis yang dikatakan dalam penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2003, pada bagian umum tertulis ; 1). Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang, 2). 

Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi,.jadi kurikulum 2013 merupakan serentetan rangkaian penyempurnaan terhadap kurikulum yang telah dirintis tahun 2004 yang berbasis kompetensi lalu di teruskan dengan kurikulum 2006 (KTSP). Jadi jelas bahwa perubahan kurikulum pendidikan merupakan suatu tuntutan yang mau tidak mau harus tetap dilakukan tinggal penetapan tentang waktu saja.

Monday, 15 April 2013

Grasi,amnesti dan abolisi


GRASI, AMNESTI, ABOLISI, SP3, SKPP, DAN DEPONERING
GRASI
Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Grasi tidak meniadakan kesalahan, tetapi mengampuni kesalahan sehingga orang bersangkutan tidak perlu menjalani seluruh masa hukuman atau diubah jenis pidanya (misal: dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara) atau tidak perlu mejalani pidana.


Monday, 8 April 2013

Eksitensi Hukum Adat


A.    PENGERTIAN HUKUM ADAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA
a.       Pengertian Hukum Adat
Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” ( orang – orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”. Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang – undangan Belanda.Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan. Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan :“ Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep yang luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.