Monday, 6 June 2016

Contoh RPP KTSP PPKn Kelas VIII KD 2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia


Bagi kita yang bergelut dibidang pendidikan, mendengar kata Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP adalah hal yang biasa karena pendidikan dan RPP adalah dua hal yang saling terkait. Banyak yang bilang membuat Rencana Pembelajaran adalah hal yang memusingkan. Anda tidak jauh beda dengan penulis blog ini ketika anda merasa dipusingkan oleh R P P (hahahahha). Kita akanmenjadai sahabat dari RPP biasanya ketika kita berada pada masa-masa kuliah semster 4 sampai 6 deh (ini pengalaman penulis yaa). Tak jarang kita tidak tidur demi membelai si sahabat RPP itu yang selalu minta dimanja. Tapi gengs seberapa manjanya RPP itu lalu membuat kita pusing tujuh kelilikng, sebagai orang yang bergelut dibidang pendidikan, kita harus bisa menaklukanya (ini sihh tekad penulis yaa...yang tidak mau ditaklukan oleh RPP tapi harus berbalik penulislah yang menaklukan RPP). Setelah beberpa kali membuat (efek paksaan tugas dan PPL :-P) ternyta kita bisa saja dengan mudah menaklukanya. Dalam menyusun RPP biasanya kita tentukan dulu Kompetensi Dasar yang akan kita ajarkan. Setelah kita menentukan KD maka isilah form-form RPP. Biasanya yang termuat dalam RPP adalah Sebagai berikut:
1.Nama Sekolah                      
2.Mata Pelajaran                       
3.Kelas/Semester                      
4.Standar Kompetensi            
5.Kompetensi Dasar                   
6.Alokasi Waktu    
7. Tujuan Pembelajaran
8. Materi Pembelajaran
9. Metode Pembelajaran
10. Langkah-langkah Pembelajaran
11. Sumber Belajar
12. Penilaian
Secara singkat sih hanya itu komponen-komponen yang ada di RPP.  Tapi gengs itu hanya format RPP secara umum, untuk keadaan tertentu kalian bisa menyesuaikan dengan format-format yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena biasanya ada format yang berbeda, hal ini juga dipenagruhi onleh kurikulum yang dipakai. Tapi untuk secara umumdan  keseluruhan komponenya hanya menyakup itu.berikut ini merupakan contoh RPP PPKn Kurikulum KTSP 2006 Kelas VIII KD 2.1. Memahami Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia:

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah                         : SMP 4 SEMARANG
Mata Pelajaran                        : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester                        : VIII/1
Standar Kompetensi               : 2. Memahami berbagai konstitusi yang pernah
   digunakan di Indonesia
Kompetensi Dasar                   : 2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku
        di Indonesia
Alokasi Waktu                        : 4 x 40 Menit

A.    Tujuan pembelajaran
Setelah proses pembelajaran siswa dapat:
Pertemuan Pertama:
1.      Menjelaskan pengertian konstitusi
2.      Menguraikan bentuk-bentuk konstitusi
3.      Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode 1945-1949
4.      Menjelaskan bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada periode 1945-1949
5.      Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode 1949-1950
6.      Menjelaskan bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada periode 1949-1950
7.      Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode 1950-1959
8.      Menjelaskan bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada periode 1950-1959
9.      Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode 1950-1998
10.  Menjelaskan bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada periode 1959-1998
11.  Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode 1998-sekarang
12.  Menjelaskan bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada periode 1998-sekarang


B. Materi Pembelajaran
1.      Pengertian konstitusi
2.      Bentuk-bentuk konstitusi
3.      UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI
4.      Konstitusi RIS
5.      UUDS 1950
6.      UUD 1945
7.      UUD 1945 hasil amandemen
    
C.    Metode
-                Ceramah Bervariasi, 
-                Penugasan

D.    Langkah –Langkah
Pertemuan 1
No
Kegitan Belajar
Waktu
Keterangan
1.




2.




















3.
Pendahuluan
·         Kesiapan kelas  dalam pembelajaran
·         Penjajakan kesiapan belajar siswa
·         Informasi kompetensi yang akan dicapai

Kegiatan Inti
Eksplorasi
a.       Siswa diminta membaca buku pengembangan halaman 25-27
Elaborasi
b.      Siswa diberi tugas untuk mengerjakan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai
c.       Siswa yang sudah selesai mengerjakan dipersilahkan untuk presentasi (boleh memilih, nomorn berapa yang hendak dipresentasikan)
d.      Guru memberikan koreksi dan apresiasi terkait penjelasan yang diberikan oleh siswa
e.       Guru menjelaskan tentang pengertian, bentuk-bentuk Konstitusi serta menjelaskan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
f.       Kajian pustaka dengan menelaah sistem ketatanega raan menurut UUD 1945  , Konstitusi RIS, UUDS 1950
Konfirmasi
a.       Guru memberikan penguatan-penguatan materi

Penutup
a.       Guru bersama siswa menyimpulkan materi pembelajaran
b.      Guru memberikan refleksi pembelajaran
c.       Guru memberikan tugas rumah (PR)
10 menit



60 menit



















10 menit


Pertemuan 2
No
Kegitan Belajar
Waktu
Keterangan
1.




2.



















3.
Pendahuluan
·         Kesiapan kelas  dalam pembelajaran
·         Penjajakan kesiapan belajar siswa
·         Informasi kompetensi yang akan dicapai

Kegiatan Inti
Eksplorasi
a.       Guru mengecek pekerjaan rumah siswa
b.      Siswa diminta membaca tugas yang telah diberikan pada minggu sebelumnya
Elaborasi
c.       Siswa diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil pekerjaan rumahnya di depan kelas tanpa membawa buku
d.      Guru memberikan koreksi dan apresiasi terkait penjelasan yang diberikan oleh siswa
e.       Guru menjelaskan tentang konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada periode 1950-1959, 1959-1966, 1966-1999, 1999-sekarang
f.       Kajian pustaka dengan menelaah sistem ketatanega raan menurut UUDS 1950, UUD 1945, dan UUD 1945 setelah amandemen
Konfirmasi
a.       Guru memberikan penguatan-penguatan materi

Penutup
a.       Guru bersama siswa menyimpulkan materi pembelajaran
b.      Guru memberikan post test
c.       Guru memberikan tugas rumah (PR)
10 menit



60 menit


















10 menit


E. Sumber Belajar
  • Buku Materi PKn Kls VIII
  • UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS

F.Penilaian
1.   Teknik                                               : tes dan non tes
2.   Bentuk Instrumen                               : uraian dan unjuk kerja (Presentasi)
4.   Bentuk penilaian unjuk kerja                 : terlampir

Mengetahui,                                                                      Semarang, September 2015
Guru Pamong PKn                                                            Guru Praktikan PKn



   Herti Kristiani, S.Pd., M.Pd.,                                              Yuni Winarti
   NIP 19620711198503200                                                   NIM 3301412019


Lampiran 1

LEMBAR PENILAIAN TES

No.
Aspek Pengetahuan
Skor
Keterangan
1
2
3
4
1.
Mendapat nilai  90 – 100





2.
Mendapat nilai 80 89





3.
Mendapat nilai  55 – 79





4.
Mendapat nilai 1 – 54






Keterangan :

Baik Sekali                 : 4 ( sangat memahami materi )
Baik                            : 3 ( memahami materi )
Cukup                         : 2 ( cukup memahami materi )
Kurang                        : 1 ( kurang memahami materi )


Lampiran 2

Lembar Penilaian Unjuk Kerja
Nama : ........................
Kelas : ........................
 Materi : .....................
Berilah tanda cek (v) pada skor yang sesuai dengan keadaan kelompok yang diobservasi untuk tiap-tiap komponen yang diamati.
No
Komponen yang diobservasi
Pilihan skor
Skor
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Tanggung Jawab dalam Kelompok











2
Kejelasan dalam berbicara











3
Ketepatan analisis











4
Kerjasama dalam kelompok











5
Percaya diri











6
Menghormati guru











7
Menghormati teman sebaya











Jumlah














Lampiran 3

LEMBAR TUGAS

1.      Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
2.      Sebutkan 2 bentuk konstitusi! Jelaskan!
3.      Sebutkan 5 konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia!
4.      Pada tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI, Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan serta sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa tersebut!
5.      Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan serta sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa berlakunya konstitusi RIS!
6.      Apakah yang anda ketahui tentang negara serikat (federasi) ?


Lampiran 4

LEMBAR PEKERJAAN RUMAH

1.      Apakah perbedaan negara kesatuan dan negara serikat?
2.      Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan serta sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa berlakunya UUDS 1950!
3.      Pada tanggal 5 juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit, sebutkan isi dekrit tersebut!
4.      Semboyan apakah yang digunakan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 di masa orde baru?
5.      Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa UUD 1945 hasil amandemen (1999-sekarang)!
6.      Jelaskan komposisi atau sistematika UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen!


Lampiran 5

BAHAN AJAR

      1.         Pengertian Konstitusi
            Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, Constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Istilah Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar.
Pengertian tentang konstitusi menurut :
a.   C.F. Strong, yang berpendapat bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi  rakyat  untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama  dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk negara.
b.   James Bryce, yang mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisasi dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain,hokum menetapkan  adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan.

Dilihat dari bentuknya, konstitusi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Konstitusi tertulis, misalnya UUD 1945
b.      Konstitusi tidak tertulis. Konstitusi ini merupakan aturan-aturan dasar atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara atau disebut juga konvensi, misalnya : setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato kenegaraan juga pada waktu awal tahun anggaran, Presiden RI menyampaikan pidato pengantar nota keuangan APBN.

2.   Nilai  Konstitusi
Ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi antara lain:
a.   Nilai Normatif
Konstitusi dikatakan mengandung nilai normatif jika telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara sehingga mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati dan dilaksanakan.

b.   Nilai Nominal
Menurut Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Sebab seperti diketahui suatu konstitusi dapat berubah-ubah, baik karena perubahan formal seperti dicantumkan dalam konstitusi itu sendiri maupun kebiasaan ketatanegaraan. Dengan kata lain, suatu konstitusi itu secara hukum berlaku, tetapi berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku.
c.   Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekadar istilah. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam kenyataannya hanya sekadar untuk memberi bentuk dan tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif). Maksudnya, konstitusi ini diberi bentuk sedemikian rupa sehingga kepentingan penguasa dapat terpenuhi dengan dalih melaksanakan konstitusi. Jadi konstitusi tetap berlaku, menjadi sandaran, dan menjadi tempat bergantung, tetapi praktik berlakunya menyimpang.

3.   Sifat Konstitusi
a.   Fleksibel atau Rigid
      Fleksibel atau rigid adalah sifat suatu konstitusi yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan luwes atau kaku.
b.   Tertulis dan tidak tertulis
      Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi yang bersangkutan ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Suatu konstitusi disebut tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu. Konstitusi tidak tertulis dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.

B. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodisasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu :
a)      UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
b)      Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
c)      UUDS 1950 (17Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
d)     Berlaku kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
e)      UUD 1945 (hasil Amandemen/perubahan) (19 Oktober 1999 – sekarang )

1.      Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 telah ditetapkan den PPKI dalam sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, sejak saat itu berlaku tata hukum yang baru di Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila dan UUD 1945.
a.   Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Di dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik..
b.   Sistem Pemerintahan
      Sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945, maka Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil.

      Pada awal masa kemerdekaan, pembagian kekuasaan ini belum berjalan. Ketiga kekuasaan masih dipegang oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP sampai dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Sejak dikeluarkannya Maklumat tersebut, KNIP yang semula sebagai pembantu Presiden diserahi kekuasaan legislatif, serta tetap bekerjasama dalam hal pembentukan undang-undang yang harus disetujui kedua pihak.

2.   Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 agustus 1950)
      Menurut pasal 1 Ayat (1) Kontitusi RIS, dipahami bahwa Negara Indonesia berbentuk federasi (Serikat) dan pernerintahannya berbentuk republik sedangkan sistem pemerintahannya adalah parlomenter, di mana dalam sistem pemerintahan ini kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Apabila pertanggung jawaban kabinet tidak diterima oleh DPR, maka DPR dapat membubarkan cabinet.


3.   Periode berlakunya UUDS 1950 (17 agustus 1950 – 5  Juli 1959)
Berdasar pasal 1 ayat (1) UUDS 1950, Negaça Indonesia adalah Negara kesatuan dan pemerintahannya berbentuk republik, pada ayat berikutnya dinyatakan bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.”
Kesementaraan UUDS 1950 dirumuskan pada pasal 134, “Konstitusi (Lembaga Pembuat UUD ) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini.”
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang benisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Hal ini direspon oleh sebagian anggota konstituante, hanya saja tidak pernah mencapai kuorum 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.Atas dasar kenyataan tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang terkenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya adalah:
a. Pembubaran Konstituante
b. Memberlakukan UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
c. Membentuk MPRS dan DPAS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.

4.   Periode berlakunya UUD 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu masa Orde Lama (1959 - 1966 ) dan masa Orde Baru (1966 - 1999).
a.   Masa Orde Lama (1959 - 1966)
UUD 1945 memang dibuat dalam suasana yang tergesa-gesa dan mendesak sehingga mengandung banyak kelemahan di berbagai segi yang berimbas pada munculnya pemerintahan yang diktator seperti jamannya Presiden Soekarno, dimana MPRS mengangkatnya sebagai presiden seumur hidup. mengangkat anggota MPR tanpa pemilu.
b.   Masa Orde Baru (1966 - 1999)
Orde Baru dimulai dengan keberhasilan Letjen Soeharto menjalankan “Supersemar’ sehingga diangkat menjadi presiden RI. Semboyan yang digunakan pada masa orde baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.

5.   Periode berlakunya UUD 1945 hasil Amandemen (1999 - sekarang)
            Empat kali amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 dalam bentuk penambahan maupun pengurangan ayat-ayat namun secara keseluruhan masih tetap terdiri atas 37 pasal. Semua fraksi yang ada di MPR juga sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, sehingga nilai-nilai dasar dalam bernegara akan selalu tetap seperti awal negara Indonesia berdiri.
            Perubahan mendasar setelah dilakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945 adalah komposisinya, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang tubuh dan penjelasan maka berubah hanya menjadi Pembukaan dan Pasal-Pasal. Penjelasan UUD1945 yang mengandung banyak pertanyaan, karena tidak ikut disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya dihapus dan komposisi yang ada.
            Perubahan penting lainnya yaitu terkait dengan kedaulatan rakyat sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, hal ini memberikan kewenangan yang besar dan luas sehingga MPR disebut sebagai “Lembaga Tertinggi Negara.” Setelah amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut undang-undang dasar, ini berarti semua lembaga negara yang ada menurut UUD 1945 amandemen adalah pelaksana kedaulatan rakyat.


      

0 komentar: