Bagi kita yang bergelut dibidang pendidikan, mendengar kata Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP adalah hal yang biasa karena pendidikan dan RPP adalah dua hal yang saling terkait. Banyak yang bilang membuat Rencana Pembelajaran adalah hal yang memusingkan. Anda tidak jauh beda dengan penulis blog ini ketika anda merasa dipusingkan oleh R P P (hahahahha). Kita akanmenjadai sahabat dari RPP biasanya ketika kita berada pada masa-masa kuliah semster 4 sampai 6 deh (ini pengalaman penulis yaa). Tak jarang kita tidak tidur demi membelai si sahabat RPP itu yang selalu minta dimanja. Tapi gengs seberapa manjanya RPP itu lalu membuat kita pusing tujuh kelilikng, sebagai orang yang bergelut dibidang pendidikan, kita harus bisa menaklukanya (ini sihh tekad penulis yaa...yang tidak mau ditaklukan oleh RPP tapi harus berbalik penulislah yang menaklukan RPP). Setelah beberpa kali membuat (efek paksaan tugas dan PPL :-P) ternyta kita bisa saja dengan mudah menaklukanya. Dalam menyusun RPP biasanya kita tentukan dulu Kompetensi Dasar yang akan kita ajarkan. Setelah kita menentukan KD maka isilah form-form RPP. Biasanya yang termuat dalam RPP adalah Sebagai berikut:
1.Nama Sekolah
2.Mata Pelajaran
3.Kelas/Semester
4.Standar Kompetensi
5.Kompetensi Dasar
6.Alokasi Waktu
7. Tujuan Pembelajaran
8. Materi Pembelajaran
9. Metode Pembelajaran
10. Langkah-langkah Pembelajaran
11. Sumber Belajar
12. Penilaian
Secara singkat sih hanya itu komponen-komponen yang ada di RPP. Tapi gengs itu hanya format RPP secara umum, untuk keadaan tertentu kalian bisa menyesuaikan dengan format-format yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena biasanya ada format yang berbeda, hal ini juga dipenagruhi onleh kurikulum yang dipakai. Tapi untuk secara umumdan keseluruhan komponenya hanya menyakup itu.berikut ini merupakan contoh RPP PPKn Kurikulum KTSP 2006 Kelas VIII KD 2.1. Memahami Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah :
SMP 4 SEMARANG
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester :
VIII/1
Standar Kompetensi : 2. Memahami berbagai konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia
Kompetensi Dasar :
2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku
di Indonesia
Alokasi Waktu :
4 x 40 Menit
Setelah proses pembelajaran siswa dapat:
Pertemuan Pertama:
1.
Menjelaskan pengertian konstitusi
2.
Menguraikan bentuk-bentuk konstitusi
3.
Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode
1945-1949
4.
Menjelaskan
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada
periode 1945-1949
5.
Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode
1949-1950
6.
Menjelaskan
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada
periode 1949-1950
7.
Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode
1950-1959
8.
Menjelaskan
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada
periode 1950-1959
9.
Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode
1950-1998
10.
Menjelaskan
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada
periode 1959-1998
11.
Menjelaskan konstitusi yang berlaku di indonesia pada periode
1998-sekarang
12.
Menjelaskan
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan bentuk negara Indonesia pada
periode 1998-sekarang
B. Materi Pembelajaran
1.
Pengertian konstitusi
2.
Bentuk-bentuk konstitusi
3.
UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI
4.
Konstitusi RIS
5.
UUDS 1950
6.
UUD 1945
7.
UUD 1945 hasil amandemen
-
Ceramah Bervariasi,
-
Penugasan
Pertemuan 1
No
|
Kegitan Belajar
|
Waktu
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
|
Pendahuluan
·
Kesiapan
kelas dalam pembelajaran
·
Penjajakan kesiapan belajar
siswa
·
Informasi
kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan
Inti
Eksplorasi
a.
Siswa
diminta membaca buku pengembangan halaman 25-27
Elaborasi
b.
Siswa
diberi tugas untuk mengerjakan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai
c.
Siswa yang
sudah selesai mengerjakan dipersilahkan untuk presentasi (boleh memilih,
nomorn berapa yang hendak dipresentasikan)
d.
Guru
memberikan koreksi dan apresiasi terkait penjelasan yang diberikan oleh siswa
e.
Guru
menjelaskan tentang pengertian, bentuk-bentuk Konstitusi serta menjelaskan
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
f.
Kajian pustaka dengan menelaah
sistem ketatanega raan menurut UUD 1945
, Konstitusi RIS, UUDS 1950
Konfirmasi
a.
Guru
memberikan penguatan-penguatan materi
Penutup
a.
Guru bersama siswa menyimpulkan
materi pembelajaran
b.
Guru
memberikan refleksi pembelajaran
c.
Guru
memberikan tugas rumah (PR)
|
10 menit
60 menit
10 menit
|
Pertemuan 2
No
|
Kegitan Belajar
|
Waktu
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
|
Pendahuluan
·
Kesiapan
kelas dalam pembelajaran
·
Penjajakan kesiapan belajar
siswa
·
Informasi
kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan
Inti
Eksplorasi
a.
Guru
mengecek pekerjaan rumah siswa
b.
Siswa
diminta membaca tugas yang telah diberikan pada minggu sebelumnya
Elaborasi
c.
Siswa
diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil pekerjaan rumahnya di depan kelas
tanpa membawa buku
d.
Guru
memberikan koreksi dan apresiasi terkait penjelasan yang diberikan oleh siswa
e.
Guru
menjelaskan tentang konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada periode
1950-1959, 1959-1966, 1966-1999, 1999-sekarang
f.
Kajian pustaka dengan menelaah
sistem ketatanega raan menurut UUDS
1950, UUD 1945, dan UUD 1945 setelah amandemen
Konfirmasi
a.
Guru
memberikan penguatan-penguatan materi
Penutup
a.
Guru bersama siswa menyimpulkan
materi pembelajaran
b.
Guru
memberikan post test
c.
Guru
memberikan tugas rumah (PR)
|
10 menit
60 menit
10 menit
|
- Buku Materi PKn Kls VIII
- UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS
1. Teknik : tes dan non tes
2. Bentuk Instrumen : uraian
dan unjuk kerja (Presentasi)
4. Bentuk
penilaian unjuk kerja : terlampir
Mengetahui, Semarang, September 2015
Guru Pamong PKn Guru Praktikan PKn
Herti Kristiani, S.Pd., M.Pd., Yuni
Winarti
NIP 19620711198503200 NIM
3301412019
Lampiran 1
LEMBAR PENILAIAN TES
No.
|
Aspek Pengetahuan
|
Skor
|
Keterangan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1.
|
Mendapat nilai 90 –
100
|
|||||
2.
|
Mendapat nilai
80 – 89
|
|||||
3.
|
Mendapat nilai 55 –
79
|
|||||
4.
|
Mendapat nilai
1 – 54
|
Keterangan :
Baik Sekali : 4 ( sangat
memahami materi
)
Baik : 3
( memahami materi )
Cukup : 2 ( cukup memahami materi )
Kurang : 1 ( kurang memahami materi
)
Lampiran 2
Lembar Penilaian Unjuk Kerja
Nama :
........................
|
Kelas :
........................
|
Materi :
.....................
|
Berilah tanda cek (v) pada skor yang sesuai dengan keadaan kelompok
yang diobservasi untuk tiap-tiap komponen yang diamati.
No
|
Komponen yang
diobservasi
|
Pilihan skor
|
Skor
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|||
1
|
Tanggung Jawab dalam Kelompok
|
|||||||||||
2
|
Kejelasan dalam berbicara
|
|||||||||||
3
|
Ketepatan analisis
|
|||||||||||
4
|
Kerjasama dalam kelompok
|
|||||||||||
5
|
Percaya diri
|
|||||||||||
6
|
Menghormati guru
|
|||||||||||
7
|
Menghormati teman sebaya
|
|||||||||||
Jumlah
|
Lampiran 3
LEMBAR TUGAS
1. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
2. Sebutkan 2 bentuk konstitusi! Jelaskan!
3. Sebutkan 5 konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia!
4. Pada tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
berlaku konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI,
Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan serta sistem pemerintahan yang
dianut oleh Indonesia pada masa tersebut!
5. Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan serta
sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa berlakunya konstitusi
RIS!
6. Apakah yang anda ketahui tentang negara serikat
(federasi) ?
Lampiran 4
LEMBAR PEKERJAAN RUMAH
1. Apakah perbedaan negara kesatuan dan negara
serikat?
2. Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan serta
sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa berlakunya UUDS 1950!
3. Pada tanggal 5 juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan
sebuah dekrit, sebutkan isi dekrit tersebut!
4. Semboyan apakah yang digunakan pada pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 di masa orde baru?
5. Sebutkan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan
sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia pada masa UUD 1945 hasil
amandemen (1999-sekarang)!
6. Jelaskan komposisi atau sistematika UUD 1945
sebelum amandemen dan setelah amandemen!
Lampiran 5
BAHAN AJAR
1. Pengertian
Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Perancis, Constituer yang berarti membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu Negara atau
menyusun dan menyatakan suatu Negara. Istilah Konstitusi adalah Undang-Undang
Dasar.
Pengertian tentang konstitusi menurut :
a. C.F. Strong, yang berpendapat bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai
aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum,
untuk mengatur kehidupan bersama dalam
rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk negara.
b. James Bryce, yang mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat
politik (Negara) yang diorganisasi dengan dan melalui hukum. Dengan kata
lain,hokum menetapkan adanya
lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah
ditetapkan.
Dilihat dari bentuknya, konstitusi dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a.
Konstitusi tertulis, misalnya
UUD 1945
b.
Konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi ini merupakan aturan-aturan dasar atau kebiasaan-kebiasaan yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara atau disebut juga
konvensi, misalnya : setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato
kenegaraan juga pada waktu awal tahun anggaran, Presiden RI menyampaikan pidato
pengantar nota keuangan APBN.
2. Nilai Konstitusi
Ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi antara
lain:
a. Nilai Normatif
Konstitusi dikatakan mengandung nilai
normatif jika telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara sehingga
mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati dan dilaksanakan.
b. Nilai Nominal
Menurut Muh. Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim, dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi
kenyataannya tidak sempurna. Sebab seperti diketahui suatu konstitusi dapat
berubah-ubah, baik karena perubahan formal seperti dicantumkan dalam konstitusi
itu sendiri maupun kebiasaan ketatanegaraan. Dengan kata lain, suatu konstitusi
itu secara hukum berlaku, tetapi berlakunya tidak sempurna karena ada
pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku.
c. Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekadar
istilah. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam kenyataannya
hanya sekadar untuk memberi bentuk dan tempat yang telah ada dan untuk
melaksanakan kekuasaan politik. Pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan
kepentingan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif). Maksudnya, konstitusi ini
diberi bentuk sedemikian rupa sehingga kepentingan penguasa dapat terpenuhi
dengan dalih melaksanakan konstitusi. Jadi konstitusi tetap berlaku, menjadi
sandaran, dan menjadi tempat bergantung, tetapi praktik berlakunya menyimpang.
3. Sifat Konstitusi
a. Fleksibel atau Rigid
Fleksibel atau rigid adalah sifat suatu
konstitusi yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan luwes atau
kaku.
b. Tertulis dan tidak
tertulis
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila
konstitusi yang bersangkutan ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah.
Suatu konstitusi disebut tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang
mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu.
Konstitusi tidak tertulis dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau
undang-undang biasa.
B. Konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga
sekarang di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945,
Konstitusi RIS1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodisasi berlakunya
ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu :
a)
UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27
Desember 1949)
b)
Konstitusi RIS 1949 (27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
c)
UUDS 1950 (17Agustus 1950 – 5
Juli 1959)
d)
Berlaku kembali UUD 1945 (5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
e)
UUD 1945 (hasil Amandemen/perubahan) (19
Oktober 1999 – sekarang )
1.
Periode berlakunya UUD
1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
yang dikenal dengan UUD 1945 telah ditetapkan den PPKI dalam sidang pertamanya
pada tanggal 18 Agustus 1945, sejak saat itu berlaku tata hukum yang baru di
Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila dan UUD 1945.
a. Bentuk
Negara dan Bentuk Pemerintahan
Di dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik..
b. Sistem Pemerintahan
Sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar
1945, maka Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil.
Pada awal masa kemerdekaan, pembagian kekuasaan ini belum berjalan.
Ketiga kekuasaan masih dipegang oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP sampai
dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Sejak
dikeluarkannya Maklumat tersebut, KNIP yang semula sebagai pembantu Presiden
diserahi kekuasaan legislatif, serta tetap bekerjasama dalam hal pembentukan
undang-undang yang harus disetujui kedua pihak.
2. Periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 agustus 1950)
Menurut pasal 1 Ayat (1) Kontitusi RIS,
dipahami bahwa Negara Indonesia berbentuk federasi (Serikat) dan
pernerintahannya berbentuk republik sedangkan sistem pemerintahannya adalah
parlomenter, di mana dalam sistem pemerintahan ini kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen (DPR). Apabila pertanggung jawaban kabinet tidak diterima oleh
DPR, maka DPR dapat membubarkan cabinet.
3. Periode berlakunya UUDS
1950 (17 agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Berdasar pasal 1 ayat (1) UUDS 1950,
Negaça Indonesia adalah Negara kesatuan dan pemerintahannya berbentuk republik,
pada ayat berikutnya dinyatakan bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.”
Kesementaraan UUDS 1950 dirumuskan pada pasal 134,
“Konstitusi (Lembaga Pembuat UUD ) bersama-sama dengan pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS
ini.”
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno
menyampaikan amanat yang benisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Hal ini
direspon oleh sebagian anggota konstituante, hanya saja tidak pernah mencapai
kuorum 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.Atas dasar kenyataan tersebut,
maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
terkenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya adalah:
a. Pembubaran Konstituante
b. Memberlakukan UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
c. Membentuk MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka UUD 1945
berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan
pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4. Periode berlakunya UUD
1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu ini dibagi menjadi
2 periode, yaitu masa Orde Lama (1959 - 1966 ) dan masa Orde Baru (1966 - 1999).
a. Masa Orde Lama (1959 -
1966)
UUD 1945 memang dibuat dalam suasana yang tergesa-gesa
dan mendesak sehingga mengandung banyak kelemahan di berbagai segi yang
berimbas pada munculnya pemerintahan yang diktator seperti jamannya Presiden
Soekarno, dimana MPRS mengangkatnya sebagai presiden seumur hidup. mengangkat
anggota MPR tanpa pemilu.
b. Masa Orde Baru (1966 -
1999)
Orde Baru dimulai dengan keberhasilan Letjen Soeharto
menjalankan “Supersemar’ sehingga
diangkat menjadi presiden RI. Semboyan yang digunakan pada masa orde baru
adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
5. Periode berlakunya UUD
1945 hasil Amandemen (1999 - sekarang)
Empat kali amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 dalam bentuk
penambahan maupun pengurangan ayat-ayat namun secara keseluruhan masih tetap
terdiri atas 37 pasal. Semua fraksi yang ada di MPR juga sepakat untuk tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, sehingga nilai-nilai dasar dalam bernegara akan selalu tetap
seperti awal negara Indonesia berdiri.
Perubahan mendasar setelah dilakukan empat kali amandemen terhadap
UUD 1945 adalah komposisinya, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang tubuh
dan penjelasan maka berubah hanya menjadi Pembukaan dan Pasal-Pasal. Penjelasan
UUD1945 yang mengandung banyak pertanyaan, karena tidak ikut disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya dihapus dan komposisi yang ada.
Perubahan penting lainnya yaitu terkait dengan kedaulatan rakyat
sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, hal ini
memberikan kewenangan yang besar dan luas sehingga MPR disebut sebagai “Lembaga
Tertinggi Negara.” Setelah amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut
undang-undang dasar, ini berarti semua lembaga negara yang ada menurut UUD 1945
amandemen adalah pelaksana kedaulatan rakyat.
0 komentar:
Post a Comment